Anda
pernah melihat kerumunan orang di tukang batu akik di pinggir jalan? Akhir-akhir
ini, fenomena itu sering terlihat. Masyarakat tengah gandrung dan gemar dengan
yang namanya batu akik dari berbagai macam jenis batu akik. Tak hanya
menyelimuti masyarakat awam saja. Dari pejabat, selebriti, hingga para ulama
juga tak ketinggalan mengoleksi batu cincin. Fenomena ini juga sudah ditemui
pada masa Rasulullah SAW.
Maraknya
batu akik semakin banyak diminati masyarakat dari yang tua sampai yang muda
baik laki laki maupun perempuan. Entah apa yang membuat demam akik melanda,
tapi konon katanya bermula dari adanya pejabat negara yang memakai batu jenis
bacan. Naah .. sekarang yang perlu kita kaji adalah apakah Rasulullah saw
memakai cincin (yang ada batu akik) dan bagaimana hukumnya?
Dalam
Islam, laki-laki boleh memakai perhiasan berupa cincin. Adapun perhiasan lain,
seperti kalung, anting, dan sebagainya tidak diperbolehkan karena bersifat
meniru perempuan. Pemakaian cincin hanya sebatas untuk perhiasan semata. Haram
hukumnya meyakini cincin mempunyai kekuatan-kekuatan supranatural. Meyakini
bahwa cincin ini bisa mendatangkan keuntungan ataupun sebagai penolak bala karna
semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syirik
“... Dan orang orang yang yang mengambil pelindungi selain Dia(berkata)”Kami
tidak menyembah mereka melainkan berharap agar mereka mendekatkan kami kepada
Allah dengan sedekat dekatnya”...” (Qs:Az zumar : 3)
Selain itu,
perhiasan bagi kaum laki-laki juga tidak boleh mengandung emas atau sutra.
Haram hukumnya memakai cincin yang terbuat dari emas.
Imam Asy Syaukani memesankan, pakailah cincin yang terbuat dari perak. Seperti
pesannya dalam kitab Nailul Authar (jilid 1/Halaman 67) yang menyebutkan,
"(Dilarang memakai emas), tetapi hendaknya kalian memakai perak.
Lalu, seperti apa cincin yang dipakai Rasulullah?
Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah pernah memakai cincin yang batunya
berjenis Habasyi. Batu ini sejenis batu berwarna hitam kemerah-merahan yang
berasal dari Afrika. Beberapa kalangan menyebutnya dengan nama batu Akik Yaman.
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ
وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم
“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)
“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ خَاتَمُهُ مِنْ
فِضَّةٍ وَكَانَ فَصُّهُ مِنْهُ
“Sesungguhnya cincin Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wasallam terbuat dari perak dan batu cincinnya juga terbuat
darinya (perak)” (Shohih Bukhori, no.5870)
Lantas
bagaimana hukum memakainya? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau
batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak
untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.
قَالَ الشَّافِعِيُّ-
وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ
زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ
زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ
“Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak
memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan
mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya
tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika
berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar
al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221)
Kesimpulam
yang dapat diambil adalah
1.
Rosululloh SAW pernah memakai cinci dari batu bahkan demam cincin batu ini
sudah pernah terjadi dizaman nya
2.Mubah
bagi kaum adam memakai perhiasan seperti cincin dan hanya cincin yang diperbolehkan . Dan tidak
diperbolehkan menggunakan cincin yang mengandung emas atau sutra
3. Hukum
memakai cincin batu akik mubah selama hanya sebagai perhiasan/ memperindah jari semata tanpa mengandung unsur keyakinan yang
dapat merusak aqidah (syirik). Dan tidak menjadikan sipengguna pamer
(menyombongkan diri) dan ria yang timbul dalam dirinya.
4.
Buat para kolektor batu cincin boleh boleh saja mengoleksi batu cincin namun perlu diingat lagi Allah mencintai yang indah indah tapi Allah tidak menyukai hamba yang berlebih
lebihan. Jangan sampai karnanya menjadikan kita insan yang takabur dan sombong.
Semoga
Bermanfaat :) :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar