Selasa, 17 Februari 2015

FENOMENA BATU AKIK



Anda pernah melihat kerumunan orang di tukang batu akik di pinggir jalan? Akhir-akhir ini, fenomena itu sering terlihat. Masyarakat tengah gandrung dan gemar dengan yang namanya batu akik dari berbagai macam jenis batu akik. Tak hanya menyelimuti masyarakat awam saja. Dari pejabat, selebriti, hingga para ulama juga tak ketinggalan mengoleksi batu cincin. Fenomena ini juga sudah ditemui pada masa Rasulullah SAW.  
Maraknya batu akik semakin banyak diminati masyarakat dari yang tua sampai yang muda baik laki laki maupun perempuan. Entah apa yang membuat demam akik melanda, tapi konon katanya bermula dari adanya pejabat negara yang memakai batu jenis bacan. Naah .. sekarang yang perlu kita kaji adalah apakah Rasulullah saw memakai cincin (yang ada batu akik) dan bagaimana hukumnya?
Dalam Islam, laki-laki boleh memakai perhiasan berupa cincin. Adapun perhiasan lain, seperti kalung, anting, dan sebagainya tidak diperbolehkan karena bersifat meniru perempuan. Pemakaian cincin hanya sebatas untuk perhiasan semata. Haram hukumnya meyakini cincin mempunyai kekuatan-kekuatan supranatural. Meyakini bahwa cincin ini bisa mendatangkan keuntungan ataupun sebagai penolak bala karna semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syirik
“... Dan orang orang yang yang mengambil pelindungi selain Dia(berkata)”Kami tidak menyembah mereka melainkan berharap agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat dekatnya”...” (Qs:Az zumar : 3)

Selain itu, perhiasan bagi kaum laki-laki juga tidak boleh mengandung emas atau sutra. Haram hukumnya memakai cincin yang terbuat dari emas. Imam Asy Syaukani memesankan, pakailah cincin yang terbuat dari perak. Seperti pesannya dalam kitab Nailul Authar (jilid 1/Halaman 67) yang menyebutkan, "(Dilarang memakai emas), tetapi hendaknya kalian memakai perak.

Lalu, seperti apa cincin yang dipakai Rasulullah? Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah pernah memakai cincin yang batunya berjenis Habasyi. Batu ini sejenis batu berwarna hitam kemerah-merahan yang berasal dari Afrika. Beberapa kalangan menyebutnya dengan nama batu Akik Yaman.
 عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم
“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)
 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ خَاتَمُهُ مِنْ فِضَّةٍ وَكَانَ فَصُّهُ مِنْهُ
“Sesungguhnya cincin Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam terbuat dari perak dan batu cincinnya juga terbuat darinya (perak)” (Shohih Bukhori, no.5870)
Lantas bagaimana hukum memakainya? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.
قَالَ الشَّافِعِيُّ- وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ
“Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221)

Kesimpulam yang dapat diambil adalah
1. Rosululloh SAW pernah memakai cinci dari batu bahkan demam cincin batu ini sudah pernah terjadi dizaman nya
2.Mubah bagi kaum adam memakai perhiasan seperti cincin dan hanya cincin yang diperbolehkan . Dan tidak diperbolehkan menggunakan cincin yang mengandung emas atau sutra
3. Hukum memakai cincin batu akik mubah selama hanya sebagai perhiasan/ memperindah jari  semata tanpa mengandung unsur keyakinan yang dapat merusak aqidah (syirik). Dan tidak menjadikan sipengguna pamer (menyombongkan diri) dan ria yang timbul dalam dirinya.
4. Buat para kolektor batu cincin boleh boleh saja mengoleksi batu cincin namun perlu diingat lagi Allah mencintai yang indah indah tapi Allah tidak menyukai hamba yang berlebih lebihan. Jangan sampai karnanya menjadikan kita insan yang takabur dan sombong.

Semoga Bermanfaat :) :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar